Wednesday, 30 April 2014

Pembunuhan Nia Nuraini

 Beberapa minggu terakhir  ini berita tentang tragedi cinta remaja yang berujung maut sangat gencar dibicarakan oleh media. Pasangan kekasih HF(19) dan S(19) diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Ade Sara Angelina Suroto(19) yang tidak lain adalah pacar HF. Pasangan ini pun langsung diciduk dan dijadikan tersangka sesaat setelah melayat keluarga Ade Sara di Rumah Duka RS Cipto Mangunkusumo, Kamis (6/3). Apakah motif dari pembunuhan ini ?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto yang ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/3/2014) mengatakan bahwa dipastikan motif Hafitd dan Assyifa dalam menghabisi Ade Sara berbeda. "Pembunuhan Ade Sara sudah direncanakan oleh HF dan Assyifa seminggu sebelum eksekusi, dengan motif masing-masing yang berbeda," ujarnya.
Menurut Riwanto, motif Hafitd ingin menghabisi Sara lantaran sakit hati karena korban tak ingin lagi bertemu dengannya. Sementara motif Assyifa, karena cemburu. Sara dianggap Assifa mengganggu hubungan asmaranya dengan Hafitd.
"Assyifa adalah pacar baru HF dan dia merasa cemburu pada korban. Oleh karena itu, keduanya memiliki niat dan motif yang berbeda dan bersepakat mencari waktu tepat untuk menghabisi Sara," ungkap Rikwanto.




A : HF dan S, menggunakan mobil KIA VISTO, Senin 3/3 sekitar pukul 07:30 WIB bertemu dengan korban di Stasiun Gondangdia. S mengajak korban masuk ke dalam mobil dan bertemu HF. Lalu mengungkapkan akan mengantarkan ke tempat les bahasa asing di Gondangdia. Lalu S dan HF berpura-pura berkelahi, lalu S menangis dan memegang tangan korban.

B C D E : HF langsung menyetrum korban sekitar 3 menit dan korban berteriak minta tolobf. Selanjutnya korban diajak berputar-putar oleh kedua pelaku dari Gondangdia ke Menteng, Cempaka Putih, hingga ke Taman mini, dan kembali ke Rawa Mangun melalui jalan tol.

F : Tepat pukul 13:30 kedua pelaku berhenti di Tol Rawamangun, sebelum pintu keluar korban dicekik dan disetrum lagi, namun korban masih belum meninggal. Selanjutnya mobil masih berjalan di daerah Rawa Mangun. Korban di cekik dan disetrum kembali dan dibawa ke daerah Kemayoran. Dalam perjalanan dari Rawa mangun menuju Kemayoran, pelaku S memasukkan tissu atau Koran ke dalam mulut korban.
         Sekitar pukul 00:30 pelaku tiba di Kemayoran dekat apartemen ITC Kemayoran, diketahui bahwa korban telah meninggal. Tiba-tiba mobil pelaku mogok kemudian HF meminta tolong kepada sopir taksi untuk mengecas accu sampai mobil hidup kembali, sedangkan korban masih di dalam mobil pelaku.
         Selanjutnya mobil jalan kembali, namun sekitar 200 meter mesin mobil pelaku mati lagi dan HF meminta bantuan kepada temannya untuk dicarikan accu, dan temannya bertanya siapa yang ada di dalam mobil, dijawab oleh HF mayat, namun teman pelaku diam saja.

G: selasa (4/3) sekitar pukul 11:00 setelah accu diganti, mobil masih tersendat-sendat. Pelaku mencari bengkel dan menuju Rawa Mangun, namun menemukan bengkel di daerah salemba. Pukul 17:30 WIB ketika mobil masuk bengkel korban masih tetap berada di belakang mobil, di tutupi kain pashmina milik pelaku S.

H: setelah mobil hidup kembali, kedua pelaku tak mendapatkan tempat yang aman sehingga berputar-putar kembali ke wilayah Jakarta Timur. Dan akhirnya pelaku masuk ke tol Bintara Bekasi Barat. Pada pukul 21:00 di KM 49 arah Bekasi korban dibuang di pinggir tol.

I J: menuju jati asih dan dalam perjalanan, pelaku membuang barang beruba sisa tisu, Koran, dan dompet miilik korban. Lalu keluar tol Jati Asih dan masuk kembali ke tol Jati Asih menuju Bintara. Kedua pelaku kemudian keluar menuju Indomaret Pulo Gebang untuk membersihkan sisa-sisa Koran lalu membuang sepatu dan tas korban. Selanjutnya kedua pelaku pulang kerumah mereka.

         Karena pembunuhan ini direncanakan, yaitu dengan menyediakan alat untuk menyetrum korban, membawa Koran, sampai ber-akting dengan pura-pura bertengkar di dalam mobil maka Pelaku diancam Pasal 340 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”





2. pembunuhan Mia Nuraini
        
         Belum reda tentang pemberitaan kasus Ade Sara di Televisi, terjadi pembunuhan yang menewaskan Mia Nuraini. Saat pemeriksaan mulai terungkap bahwa motif pembunuhan ini bukan bertujuan untuk merenggut nyawa Mia, tetapi awalnya Anto (mantan pacar Mia) ingin balas dendam karena pacar baru Mia (Soni) pernah memukul Anto.
         Awalnya hari itu (12/3) Anto dan rekannya AR menyerang Soni dengan gir motor namun meleset dan terkena kepala Mia, ujar AKBP Novi Nurrohmad. Kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat ke Polsektro Cilandak Rabu (12/3) malam pukul 01:30 dan sekitar 4 jam setelah kejadian, 6 dari 8 orang pelaku yang mengeroyok korban berhasil ditangkap. Pelaku pengeroyokan ini terdiri dari 2 orang perempuan dan 6 orang laki-laki.
         Atas perbuatannya pelaku A dan AS dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara. Isi dari pasal 170 ayat 3 yang berbunyi: ”Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”

Yang bersalah diancam:

Ke-1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

Ke-2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

Ke-3 Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.


Analisa:

         Faktor yang mempengaruhi kedua Kasus di atas berawal dari sakit hati, kemudian menjadi dendam yang tidak tertahankan sehingga meledak menjadi agresivitas dan bisa juga diakibatkan karena kemajuan teknologi. Pemimpin redaksi News and World Report dalam laporannya menyatakan bahwa TV dalam keluarga merupakan variabel yang sangat kuat pengaruhnya terhadap pekembangan hubungannya terhadap remaja; termasuk timbulnya perilaku nakal. Sebab, di Amerika para remaja yang berusia 18 tahun telah menyaksikan 200.000 adegan kekerasan di layar TV. Dalam Television and Growing Up: the impact of Children juga ditegaskan bahwa selain acara di TV, situasi keluarga merupakan faktor utama yang menyebabkan perilaku nakal remaja.
         Dalam salah satu tayangan TV berbayar seringkali ditayangkan macam-macam kasus pembunuhan dengan motif yang berbeda dan dengan cara membunuh yang berbeda pula, tersangka sangat mungkin untuk terinspirasi dari salah satu tayangan TV berbayar ini.
         Dilihat dari teori Sigmund Freud tentang Id, Ego dan Super ego dimana Id yang berisi tentang dorongan naluriah, tidak rasional, tidak logis, tidak sadar, amoral dan bersifat memenuhi kesenangan, Id merupakan kepribadian yang orisinil. Tugas utama Ego adalah mengantarkan dorongan dari Id dengan kenyataan yang ada di luar dunia sekitar. Super ego adalah kode moral individu yang tugas utamanya adalah mempertimbangkan apakah suatu tindakan baik atau buruk, benar atau salah. Super ego mempersentasikan hal-hal yang ideal bukan hal-hal yang riil, serta mendorong kea rah kesempurnaan bukan ke arah kesenangan.
         Jika ketiganya sudah menyatu dalam Super ego dan seseorang yang telah mampu mengembangkan super ego-nya dengan baik, akan memiliki kecenderungan yang didasarkan atas nilai-nilai luhur dan aturan moral tertentu sehingga akan terwujud dalam perilaku yang bermoral.
Dalam kedua kasus ini, pelaku tidak mampu mengembangkan super ego-nya dengan baik sehingga melanggar aturan moral yang ada. Dan tidak  memiliki Self Awareness, bila sesorang aware dengan dirinya dan orang lain, maka mereka akan bisa mengolah emosinya dengan baik.
         Perlu ditinjau lagi bagaimana pola asuh orangtua terhadap pelaku dan korban, karena pola asuh sangat berperan disini. Begitu juga dengan  sikap orangtua di hadapan pelaku pembunuhan ini, apakah mudah emosi,
Sering memukuli anggota keluarga atau kurang mengawasi anaknya.

     
Analisa:
-Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia : cemburu adalah keirihatian, kesirikan, kecurigaan, kekurangpercayaan
-Kamus sinonim indonesia : cemburu adalah berprasangka, sirik, panas hati
-Kamus Melayu : cemburu adalah iri hati, curiga, berjaga-jaga..
Dapat disimpulkan bahwa sifat cemburu, jealous atau iri hati ini lebih mengarah ke arah negatif dan kasus 1, 3 diatas menujukan sifat cemburu dan tidak bisa mengolah emosinya dengan baik, sehingga menyebabkan pelaku melakukan hal-hal yang melanggar norma yang berlaku.


  
kasus diatas tentu saja berhubungan dengan Psikologi, karena menyangkut tentang kejiwaan seseorang, karena dimana ada manusia, disitulah ada psikologi. Dimana ada masalah pasti ada penyebab dari permasalahan itu sendiri dan ada pula dampak dari permasalahan tersebut.



Daftar Referensi: 1. Ali dan Asrori (2004). Psikologi Remaja. Bumi Aksara. Jakarta. ISBN: 979-526-959

2. Piaget, Jean dan Inhelder Barbel (1969). The Psychology of the child. Basic Books, New York

3. Hapsari, Swita.(2014, Maret 17). Petaka Cinta Cabut Nyawa Ade Sara. Nova, 1360, 54-55

No comments:

Post a Comment